RA (25), tahanan di Rutan Kelas I Depok, Cilodong, Kota Depok, tewas di tangan enam rekan napi pada Kamis (28/9/2024). Korban tewas setelah dianiaya secara membabi buta oleh enam napi lannya saat sesi pemotongan rambut. RA merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang ditahap duakan Polda Metro Jaya.
Saat masuk ke Rutan Kelas I Depok, RA dinyatakan dalam kondisi sehat dan prima. Sesaat setelah masuk ke Rutan Kelas I Depok, RA mengikuti pemotongan rambut bersama napi lainnya. Saat itulah korban terlibat cekcok dengan rekan rekannya hingga berujung pengeroyokan.
Berdasarkan informasi, pengeroyokan dipicu ucapan korban yang membuat napi lain tersinggung. Nasib 4 Jaksa Kejari Konsel Kena Imbas Kasus Guru Supriyani, Benarkah Terima Uang Rp 15 Juta? Surya.co.id “Kalau misalnya mungkin bicara kurang etis atau bagaimana, sehingga ada yang tersinggung, sehingga ada pengeroyokan terhadap korban," imbuh Arya.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti menyebut RA tewas setelah dianiaya enam napi lain menggunakan tangan kosong dan seutas kabel listrik. Diduga, kabel listrik itu didapat para napi saat dilakukan perbaikan di dalam rutan. Adapun RA tewas satu hari setelah dijebloskan ke penjara.
“Mungkin ada beberapa hal lainnya, seperti kabel informasinya kemarin,” kata Lamarta di Mapolres Metro Depok, dikutip dari Wartakotalive.com, Sabtu (31/8/2024) sore. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan pihak rutan langsung menghubungi keluarga korban setelah penganiayaan. Pihak rutan kala itu mengabarkan bahwa korban dalam kondisi sakit.
"Kemudian keluarga korban dihubungi oleh pihak Rutan Cilodong bahwa korban dalam keadaan sakit," ujar Ade. Korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh petugas Rutan Cilodong untuk mendapatkan perawatan medis. Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Pihak keluarga langsung membawa jasad korban untuk disemayamkan di rumah duka. Akan tetapi, keluarga menemukan luka lebam hingga luka tusuk pada dada korban. "Korban mengalami luka lebam, luka tusuk di bagian dada, perut sebelah kanan, dan punggung sebelah kiri," jelas Ade.
Akibat perbuatan kejinya, enam napi pelaku penganiayaan terhadap RA kini terancam dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Selain itu, enam napi tersebut juga akan dikenakan sanksi pencabutan hak resmi apabila terbukti bersalah. “Kepada warga binaan yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan ini tentu kami berikan hukuman tegas dengan melakukan pencatatan pada Register F, berupa dilakukan pemindahan ke sel isolasi, serta pencabutan hak remisi dan hak" integrasi serta dilakukan pemindahan ke Nusakambangan,” papar Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti.
Pihak rutan akan tetap menyerahkan sepenuhnya proses penanganan hukum enam napi kepada pihak kepolisian. Rutan Depok juga akan terbuka melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini.