Simak informasi seputar balik nama sertifikat tanah, mulai dari cara hitung biaya, syarat, dan prosedur pengurusannya. Proses balik nama sertifikat tanah merupakan langkah penting yang harus dilakukan untuk mengalihkan kepemilikan secara resmi. Biaya balik nama sertifikat tanah warisan di masing masing wilayah ditetapkan dengan tarif yang berbeda.
Perbedaan ini terjadi lantaran tarif dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan serta luas tanah. Berikut rumus tarif balik nama sertifikat tanah warisan, dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Nilai tanah per meter persegi x luas tanah (meter persegi) : 1000 + biaya pendaftaran
DAFTAR Lengkap Nama Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Badan Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran Posbelitung.co Teks Doa Upacara HUT ke 52 KORPRI 29 November 2023, Lengkap dengan Link Download PDF Halaman all Sebidang tanah warisan memiliki luas 500 meter persegi di kota X. Nilai tanah per meter persegi di wilayah ini sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi.
Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah warisan tersebut sebesar: Rp 2.500.000 x 500 : 1000 = Rp 1.250.000. Berdasarkan perhitungan tersebut, pemohon perlu mengeluarkan biaya balik nama sebesar Rp 1,25 juta ditambah biaya pendaftaran.
Sebagai catatan, jika nilai tanah warisan kurang dari Rp 300 juta maka tidak dikenakan Bea Perolehan Hak Altas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Adapun tarif BPHTB ditetapkan dengan Peraturan Daerah setempat. Sesuai Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mengajukan peralihan hak karena pewarisan perlu menyerahkan sejumlah dokumen.
Simak dokumen yang harus disiapkan pemohon yang akan mengajukan peralihan hak tanah: