BPJS Kesehatan meminta ada kajian mendalam tentang program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) seperti yang digulirkan Pemerintah sebelum program ini benar benar diterapkan di masyarakat. BPJS Kesehatan meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin benar benar serius melakukan kajian tentang ini. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan, sampai dengan saat ini belum ada regulasi turunan yang dibuat Pemerintah untuk pelaksanaan teknis Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang KRIS tersebut.
"Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak pihak terkait lainnya,” kata Rizzky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5/2024). Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan. Pihaknya mengungkapkan, KRIS ini bertujuan untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan.
Artinya, kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan dan pedesaan atau daerah sama. Ledakan Keras di Pusat Tel Aviv, Belasan Tentara Israel Roboh Dalam Sehari di Front Gaza Lebanon Halaman 4 Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 72 73 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3: Unsur Cerpen Halaman all
Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 117 119 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all Penyesalan Wanda Hara Pakai Cadar Ikut Kajian Padahal Pria, Sudah Minta Maaf ke Ustaz Hanan Attaki Suryamalang.com Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 80 81 82 83 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 3 Halaman 4
Sebut Kurang Ilmu hingga Teguran, Wanda Hara Nangis Minta Maaf Pakai Cadar di Kajian Hanan Attaki Serambinews.com “Sampai dengan Perpres ini diundangkan, pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya. Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ucap Rizzky. Sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti mengatakan, implementasi KRIS di rumah sakit kini masuk tahap uji coba.
"Baru uji coba, kalau yang merasa siap sudah banyak. Hanya pesan saya jangan dikurangi akses dengan mengurangi jumlah tempat tidur, pertahankan jumlah tempat tidur dan penuhi persyaratannya dengan 12 kriteria," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5/2024). Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.