Seorang tahanan pria berinisial RAJ (26) tewas di dalam Rutan Kelas 1 Depok, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/8/2024) sekira pukul 17.30 WIB. RAJ merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Depok dan sedang menjalani penyelidikan tahap dua oleh Polda Metro Jaya.
Setelah masuk ke Rutan Depok, korban langsung diperiksa kesehatannya dan dalam kondisi prima. RAJ juga langsung mengikuti pemotongan rambut bersama narapidana (napi) lainnya. Arya menjelaskan, saat pemeriksaan kesehatan sempat ada selisih paham, sehingga korban dikeroyok tahanan lainnya.
"Ada luka luka memar di tubuh korban, sehingga pihak tenaga kesehatan (nakes) melaporkan ke pihak Rutan bahwa ada yang sakit," ungkapnya. Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 170 171 172 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 5 Halaman all Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 31 37 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 1 Halaman all
Cek Update Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil Tanpa Perubahan Serambinews.com Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 132 135 Kurikulum Merdeka, Bab 4 Pilihan Ganda dan Esai Halaman 4 Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok, Lamarta Surbakti, mengungkapkan korban dianiaya oleh enam narapidana dengan menggunakan tangan kosong. Korban juga dianiaya menggunakan seutas kabel listrik yang ditemukan di lokasi. “Mungkin ada beberapa hal lainnya, seperti kabel informasinya kemarin,” ujarnya di Mapolres Metro Depok, Sabtu, dikutip dari Wartakotalive.com .
Pelaku penganiayaan diduga mengambil kabel tersebut saat dilakukan perbaikan instalasi listrik di dalam Rutan. Saat ini, pihak Rutan masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui secara pasti luka yang menyebabkan korban tewas. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menyampaikan RAJ tewas sehari setelah dijebloskan ke penjara.
Saat sesi pemotongan rambut, korban terlibat berselisih dengan rekan rekannya sesama napi hingga berujung pengeroyokan. Menurut Arya, pemicu pengeroyokan terhadap korban karena ucapan yang dilontarkan membuat napi lainnya tersinggung dan tidak berkenan. “Kalau misalnya mungkin bicara kurang etis atau bagaimana, sehingga ada yang tersinggung, sehingga ada pengeroyokan terhadap korban,” jelasnya.
Kini, enam narapidana Rutan Kelas 1 Depok pelaku penganiayaan terhadap RAJ, terancam dipindahkan ke sel isolasi hingga ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Cilacap. "Kepada warga binaan yang terbukti melakukan tindak penganiayaan ini tentu kami berikan hukuman tegas." "Dengan melakukan pencatatan pada registrasi F berupa dilakukan pemindahan ke sel isolasi, pencabutan hak remisi dan Hak integrasi, serta dilakukan pemindahan ke Nusakambangan," kata Karutan Depok, Lamarta Surbakti, Minggu (1/9/2024).
Meski begitu, untuk penanganan hukum daripada enam pelaku, Lamarta menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Rutan Depok pun akan terbuka melakukan kerja sama dengan kepolisian terkait proses penyelidikan yang saat ini tengah berjalan. "Kami berkomitmen untuk menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan guna mengungkap secata tuntas motif dan kronologi kejadian tersebut," paparnya.
Sebagai informasi, korban merupakan residivis karena sudah beberapa kali ditangkap Polda Metro Jaya. Korban ditangkap polisi karena kasus narkoba.